Polsek Udanawu Polres Blitar Kota serta pemerintah setempat menggelar operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19. Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan ditindak. “Operasi yustisi dilakukan setiap hari, Masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di luar rumah akan ditindak,” Ujar Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos., Minggu (12/09/2021).

Seperti yang dilakukan oleh Satgas pencegahan Covid-19 Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, akan memberikan sanksi sosial maupun teguran tertulis kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker. Ka SPK Polsek Udanawu Aipda Roni Agus S. yang turut bertugas dalam satgas penanganan covid-19 sedang melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan di Jl. Deas Temenggungan

“Operasi yustisi ini di gelar oleh satgas pencegahan Covid-19 kecamatan Udanawu Tidak ada batas waktu kapan berakhir. Kita berusaha menekan penyebaran Covid-19, dan supaya tidak ada klaster baru Covid-19 di tengah masyarakat dan tidak sedikit masyarakat yang tidak memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” Ka SPK Polsek Udanawu Aipda Roni Agus S.

AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos., berpesan serta mengingatkan masyarakat supaya meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan menerapkan protokol kesehatan itu, masyarakat bisa terlepas dari penularan Covid-19.

“Mari kita bersama-sama menangggulangi dan menekan penyebaran virus Covid-19. Dengan menerapkan protokol kesehatan, setiap orang bisa melindungi diri, orang tua, saudara dan orang sekitarnya,” tegas AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos.,