Pada hari Jum’at tanggal 18 Juni 2021 pukul 10.00 Wib Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos pimpin pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka menekan dan mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polsek Udanawu.

Sebagai implementasi dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2020 tentang penerapan protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019.

Mengingat perkembangan virus Corona di luar daerah terjadi peningkatan pasca libur hari raya idul fitri 1442, untuk itu untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran dan penularan virus Corona masih ke wilayah Blitar maka kegiatan operasi yustisi ini terus dilaksanakan.

Sasaran utama dalam kegiatan operasi yustisi ini adalah warga masyarakat yang melintas di jalan Raya Blitar – Kediri tepatnya depan Polsek Udanawu.

Bagi pelanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker saat terjaring operasi yustisi akan mendapatkan tindakan berupa tindakan tipiring, tindakan teguran tertulis dan tindakan Sosial seperti menghafal Pancasila, push up dan lain sebagainya.

Dengan diadakannya penindakan tersebut agar warga masyarakat yang telah melanggar protokol kesehatan tidak mengulang kembali dan dapat menyampaikan kepada saudara atau tetangga nya agar patuh pada protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19.

Kapolsek Udanawu Akp Anjun S.Sos saat di temui mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini akan terus di tingkatkan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19. Semuanya harus menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Hal yang mudah dalam menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan 5M diantaranya Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Mengurangi Mobilitas dan Menjauhi kerumunan. “Pungkas Kapolsek”.