Menjelang pergantian tahun dari 2020 ke Tahun 2021 Polsek Udanawu menggelar penyekatan dan operasi yustisi di jalan Raya Desa Slemanan tepatnya di perbatasan Udanawu-Blitar dengan Ringinrejo- Kediri. Kamis, 31 Desember 2020.

Giat penyekatan dan operasi yustisi ini untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polsek Udanawu, mengingat masa pandemi Covid-19 ini belum berakhir maka kegiatan operasi ini akan terus dilakukan meningkatkan kepatuhan dan disiplin warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Dalam operasi Yustisi ini sasaran utama yaitu warga masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah yang tidak memakai masker dan warga masyarakat yang memakai masker namun cara memakainya tidak benar atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang biasanya memakai masker di dagunya.

Bagi warga masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi ini akan di berikan tindakan Teguran simpatik dan di himbaun agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Di era pandemi Covid-19 ini warga masyarakat harus segera menyesuaikan adaptasi baru dalam melakukan aktivitas sehari-hari, demi keselamatan kita semua dan terhindar dari virus Corona atau Covid-19.

Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH., Mengatakan giat penyekatan dan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona, jangan sampai ada peningkatan penyebaran virus Corona di tahun 2021, masyarakat dilarang merayakan pergantian tahun dengan pesta kembang api, berkumpul kumpul ataupun arak arakan, sebaiknya merayakan pergantian tahun di rumah saja. “Ucap Kapolsek”