Pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 Polsek Udanawu bersama sama dengan Koramil Udanawu Melaksanakan giat operasi Yustisi jalan di simpang tiga Desa Sukorejo Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Kegiatan operasi yustisi untuk mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau yang biasa di sebut dengan virus Corona.

Hal ini sesuai dengan instruksi presiden Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona atau Covid-19

Mengingat perkembangan Virus Corona setiap hari masih meningkatkan, untuk itu perlu adanya tindakan nyata dalam menekan penyebaran virus Corona salah satu nya dengan menggelar operasi Yustisi, sehingga dengan adanya operasi yustisi ini warga masyarakat bisa disiplin memakai masker dengan benar sesuai dengan Protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Dalam operasi yustisi terdapat petugas telah menindak warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu orang tidak memakai masker di berikan teguran tertulis yang di tanda tangani oleh pelanggar sebagai bukti penindakkan, selain itu petugas juga melakukan tindakan teguran lisan karena masker di pakai tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang terjaring operasi yustisi karena tidak pakai masker setelah di tindakan teguran tertulis juga telah di beri masker secara cuma cuma oleh petugas dari Polsek Udanawu.

Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH, mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi untuk menjaring warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, setiap orang wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, selain itu petugas kami juga memberikan himbauan kepada warga agar jangan kendor memakai masker, karena dengan memakai masker kita bisa menekan dan mengendalikan virus Corona atau Covid-19.