Polsek Udanawu telah menggelar operasi yustisi gabungan dengan anggota Koramil Udanawu dan Satpol-PP Kecamatan Udanawu di jalan umum Desa Jati Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. (10/07).

Operasi yustisi ini sebagai implementasi atau tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, IMENDAGRI No. 15 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2020 tentang penerapan protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019.

Sesuai dengan Imendagri No. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di wilayah jawa- Bali.

Dalam operasi yustisi tersebut petugas telah menindak dengan tindakan Tipiring 1 orang, Teguran Lisan 5 orang dan Sanksi sosial sebanyak 3 orang, selain itu petugas Operasi Yustisi juga telah memberikan masker secara gratis atau cuma cuma kepada warga masyarakat. Diharapkan dengan adanya penindakkan tersebut di atas ada efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Udanawu ini.

Tidak lupa petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara 5 M, Memberikan himbauan kepada pemilik usaha makanan dan minuman untuk tutup pukul 20.00 WIB dan Memberikan himbauan kepada pelaku usaha makanan dan minuman agar pembeli tidak makan dan minum di tempat.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp. Anjun Sudaryanto S.Sos, menjelaskan bahwa selama di berlakukan PPKM Darurat ini warga masyarakat harus mematuhi aturan tersebut, karena untuk menekan lonjakan kasus virus Corona atau Covid-19, diharapkan warga masyarakat bisa bekerja sama menanggulangi penyebaran maupun penularan Covid-19 dengan cara disiplin menjalankan Protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari. “Ucap Kapolsek”.