Dalam rangka Implementasi Inpres No 6 Tahun 2020, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perda Jatim No 02 Tahun 2020 tentang pentingnya pendisiplinan Protokol Kesehatan, Gabungan Polsek Rayon Barat  di bantu dari PN Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, Dinkes Blitar, Dishub Blitar, BPBD Kab Blitar, Koramil Udanawu, Kesbangpol, Damkar di Perbatasan Wilayah Kab Blitar – Kab Kediri. Hari Rabu (23/09/2020).

AKP Eko Suryadi, S.H. Kapolsek Udanawu mengungkapkan, Bahwa hal ini adalah sebuah Pentingnya Adaptasi Baru Protokol Kesehatan dimana virus Covid-19 masih ada. Oleh sebab itu, Polisi mendukung pemerintah menggalakkan program Jatim Bermasker, Oleh sebab itu, Polres Blitar Kota Khususnya Polsek Udanawu akan terus melaksanakan giat ini hingga intruksi di cabut.

“Dalam Operasi Yustisi ini, kita lakukan penindakan langsung dengan menyita KTP pelanggar dan langsung dilaksanakan sidang di tempat, Karena kemarin-kemarin sudah kita lakukan sosialisasi secara rutin.” Ungkap AKP Eko Suryadi, di sela – sela kesibukannya.

Selain di sanksi penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), juga diberikan teguran lisan dan teguran tertulis, Dalam giat ini pelanggar juga diberikan edukasi tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan dan selalu memakai masker ketika keluar rumah.

“Kita berharap semoga virus Corona ini segera berakhir, jika kalau sama – sama peduli dan sadar dalam menerapkan protokol kesehatan, pasti bisa terputuslah mata rantai penyebarannya. yakni patuhilah selalu memakai masker saat keluar rumah.” tutur AKP Eko Suryadi.

“Masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjaga protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, maka dikenakan sangsi berupa fisik dan di sita KTP. Dalam waktu 60 menit petugas gabungan bisa mendapati puluhan pelanggar.” pungkas AKP Eko Suryadi, S.H.