Polres Blitar Kota – Selasa (30/01/2018) Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo bersama Babinsa melaksanakan giat koordinasi dengan pengurus penderita gangguan jiwa atau disebut ODGJ yakni Orang Dengan Gangguan Jiwa bertempat di Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Menurut UU Kesehatan Jiwa No.18 tahun 2014 ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Koordinasi ini dilakuakan agar baik petugas ODGJ, Bhabinkamtibmas maupun Babinsa mengetahui langkah-langkah yang nantinya perlu dilakukan dalam penanganan penderita ODGJ, karena setiap penderita akan berbeda cara penanganannya.
Antisipasi Kejahatan Di Obyek Vital, Polsek Nglegok Patroli Pegadaian
Cegah Penyebaran Kembali Covid-19, Polsek Wonodadi Gelar Operasi Yustisi Malam Hari
MASIH BANYAK MASYARAKAT YANG MENGABAIKAN PROKES COVID 19 POLSEK KEPANJENKIDUL GELAR YUSTISI DI PIPP KOTA BLITAR
JAGA KONDUSIFITAS WILAYAH POLSEK KEPANJENKIDUL TINGKATKAN PATROLI OBYEK VITAL KANTOR PEGADAIAN