Polres Blitar Kota – Selasa (30/01/2018) Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo bersama Babinsa melaksanakan giat koordinasi dengan pengurus penderita gangguan jiwa atau disebut ODGJ yakni Orang Dengan Gangguan Jiwa bertempat di Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Menurut UU Kesehatan Jiwa No.18 tahun 2014 ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Koordinasi ini dilakuakan agar baik petugas ODGJ, Bhabinkamtibmas maupun Babinsa mengetahui langkah-langkah yang nantinya perlu dilakukan dalam penanganan penderita ODGJ, karena setiap penderita akan berbeda cara penanganannya.
Sasar Obyek Vital, Aparat Kepolisian Wonodadi Sampaikan Himbauan Kamtibmas Secara Humanis
SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA SATPAM KANTOR PEGADAIAN POLSEK KEPANJENKIDUL SAMBANG DAN PATROLI DIALOGIS
ANGGOTA PATROLI POLSEK KEPANJENKIDUL BERIKAN HIMBAUAN PROKES COVID 19 KEPADA PETUGAS JUKIR
TINGKATKAN PATROLI KAMTIBMAS CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS POLSEK KEPANJENKIDUL SAMBANG DAN PATROLI KAMTIBMAS DI SWALAYAN INDOMART