Polsek Sukorejo – Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci untuk mencegah penyebaran dan penularan Virus Corona atau Covid 19, guna memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak. Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

Menindaklanjuti Inpres tersebut, Polsek Sukorejo bersama Koramil Sukorejo bersinergi untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada warga terkait protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Seperti pada siang ini petugas Patroli Polsek Sukorejo dan Koramil Sukorejo melaksanakan sambang dan dialogis dengan warga di Pasar Legi Kota Blitar menjelaskan terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Terkait penegakan hukum protokol kesehatan Cegah Covid, TNI Polri sekaligus mengingatkan untuk tetap disiplin sesuai protokol kesehatan selalu memakai masker saat beraktifitas, menjaga jarak fisik antar warga dan sering sering mencuci tangan dengan sabun serta selalu menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi makanan yang bergizi.

Kapolsek Sukorejo Kompol Slamet Pujiono, SH mengatakan bahwa dalam instruksi Presiden tersebut ada 4 poin penting bagi Polri yaitu pertama agar Polri turut mendukung untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, kedua Polri bersama TNI dan instansi lain secara terpadu dengan Pemerintah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat, ketiga melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona serta yang keempat mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

“kegiatan ini dilaksanakan secara masif agar peraturan atau instruksi Presiden diketahui oleh seluruh masyarakat.“ pungkasnya.