Polsek Sukorejo – ARYOKO WIKENDRO als WIKEN, Lk, 45 Th, Islam, Swasta, Alamat Jalan Kacapiring N0.101 Rt. 01 Rw. 03 Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukorejo karena kedapatan mencuri 1 (satu) buah Handphone milik korban TAQIYUDIN ASUBKI beliau adalah pimpinan Pondok Pesantren Tarbiyatul Fallah, Lk, 44 Tahun, Islam, Swasta, Alamat Jalan Kaliporong No. 128 Rt. 01 Rw. 05 Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Senin (17/02/2020).

Kejadian pencurain tersebut terjadi pada hari Minggu (16/02/2020) sekitar pukul 09.00 Wib di depan toko bangunan Jalan Kaliporong Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang dilakukan oleh ARYOKO WIKENDRO alias WIKEN, WIKEN melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil 1 (satu) buah Handphone milik korban yang ditaruh di dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda vario miliknya korban Saudara TAQIYUDIN ASUBKI yang sedang parkir di depan toko bangunan, pada saat korban sedang membayar tagihan bahan bangunan.

Kapolsek Sukorejo Kompol Slamet Pujiono, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Sukorejo Iptu Waedi, SH menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban TAQIYUDIN ASUBKI, Pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 sekira Pukul 09.00 Wib korban berangkat dari rumah menuju ke toko bangunan yang berada di Jalan Kaliporong Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar bertujuan untuk membayar barang material yang telah dipesannya dan waktu itu korban datang dengan mengendarai sepeda motor HONDA VARIO warna putih miliknya, dan sesampainya di depan toko bangunan kemudian korban menaruh Handphone OPPO F7 warna Silfer miliknya di laci/ dasboard sebelah kiri sepeda motor milik korban, kemudian korban masuk kedalam toko, selang 5 menit kemudian datang seorang laki – laki dengan menggunakan helm berdiri didepan toko sambil melihat kanan kiri, sesaat kemudian laki – laki tersebut langsung pergi, tak lama kemudian datang seorang saksi Saudara ZAINAL yang mana memberitahu korban bahwa seorang laki – laki yang menggunakan helm tersebut baru saja mengambil sesuatu di Laci/ dasboard kiri motor Honda vario milik korban, selanjutnya korban ingat bahwa Handphone OPPO F7 milik korban yang sebelumnya ditaruh di dasboard sebelah kiri ternyata setelah dicek oleh korban sudah tidak ada.

Setelah itu korban berusaha mengejar pelaku tetapi pelaku berhasil kabur. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah) Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Sukorejo Kota Blitar.

Dari hasil keterangan dari korban dan saksi kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2020 sekitar jam 11.00 wib pelaku berhasil ditangkap di jalan raya di Desa Sanan Kulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.

Dan dari tangan pelaku Unit Reskrim Polsek Sukorejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah dosbook HP merk OPPO F7, Uang tunai Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) hasil dari menjual HP hasil kejahatan, 1 ( satu ) buah HP merk Nokia senter (dibeli dari uang hasil kejahatan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru hitam yang dipakai sarana untuk melakukan tindak kejahatan.

Selanjutnya pelaku ARYOKO WIKENDRO alias WIKEN di amankan Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan atas kasusnya, ujar Kanit Reskrim Polsek Sukorejo.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.” pungkas Kanit Reskrim Polsek Sukorejo.