Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota melalui unit Reskrim Polsek Sananwetan melakukan operasi miras di wilayah hukum Polsek Sananwetan hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 untuk menekan peredaran minuman keras dan angka kriminalitas yang disebabkan minuman keras. Sebagai sasaran pertama di kelurahan Plosokerep kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Kegiatan operasi miras mendapatkan hasil barang bukti yang disita dari saudara S 4 Botol Anggur Premium Gold cap Orang tua dan 8 Botol Anggur Merah cap Orang tua.

Kegiatan operasi miras dilaksanakan menindak lanjuti kejadian yang menyebabkan orang meninggal karena minuman keras dimana sebelumnya unit reskrim Polsek Sananwetan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan Plosokerep kecamatan Sananwetan terdapat orang yang menjual miras. Dengan adanya informasi tersebut kemudian unit reskrim Polsek Sananwetan melakukan tindak lanjut. Setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka di dapati 12 Botol Anggur Cap Orang Tua antara lain 4 Botol Anggur Merah dan 8 botol Anggur Premium gold. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sananwetan untuk di lakukan pengamanan dan tindak lanjut untuk sidang tipiring.