Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota untuk mencegah terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 diwilayah hukumnya, Polsek Sananwetan melaksanakan giat Operasi Yustisi PPKM dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Sananwetan hari Kamis tanggal 14 Januari 2021.

Pelaksanaan operasi yustisi diarahkan ke Komplek Makam Bung Karno dengan sasaran warga masyarakat yang berada di seputaran MBK yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan diantaranya tidak memakai masker. Kegiatan operasi yustisi dengan cara melakukan razia terhadap warga yang tidak bermasker dan mendata pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap.

Selain itu juga memberikan himbauan terkait pencegahan wabah covid-19 yang saat ini masih terus membahayakan dan memberikan dan membagikan masker kepada warga yang melanggar. Kegiatan operasi yustisi Polsek Sananwetan mendapatkan hasil 4 oelanggar dengan teguran tertulis dan 12 pelanggar dengan teguran lisan.