Polsek Sanankulon – Personel Polsek Sanankulon yang dipimpin oleh KA.SPKT Aiptu Heru Setyo Budi hari ini, Minggu 22 Maret 2020 melaksanakan penempelan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di lokasi strategis dan beberapa tempat umum serta fasilitas pelayanan publik di wilayah hukum Polsek Sanankulon. Pemasangan ini sudah dilaksanakan sejak kemaren, dan dilanjutkan hari ini. Kata KA.SPKT Aiptu Heru Setyo Budi.

Melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan indikator semakin meningkatnya jumlah orang yang  dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis M.Si., mengeluarkan maklumat terkait langkah langkah penanganan penyebaran virus corona ini. Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Maklumat tersebut dipasang dilokkasi strategis dan tempat tempat umum meliputi obvit perbankan, Lokasi pusat perbelanjaan dan minimarket, Lembaga lembaga pemerintah dan lokasi sterategis tempat berkumpulnya orang.

Kapolsek Sanankulon AKP Wahono secara terpisah mengatakan bahwa Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona ini, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan rakyat. Dengan ini Kapolri mengeluarkan Maklumat terdiri dari tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempata umum maupun dilingkungan sendiri. pungkas Kapolsek Sanankulon.