Polsek Sanankulon – Pemerintah telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Mikro Darurat ini meliputi pembatasan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya atau saat PPKM Mikro. Hal ini bukan tanpa sebab, melainkan angka kasus pasien positif Covid-19 mengalami kenaikan yang signifikan.

Merespon hal tersebut, Polsek Sanankulon meningkatkan kegiatannya dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Senin (5/7). Tak hanya siang, pelaksanaan yustisi ini juga saat malam hari. Agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat agar lebih ketat dalam penggunaan masker dalam kehidupan sehari hari, ditambah lagi dengan kondisi pandemi saat ini yang mengharuskan kita menggunakan masker saat berada di luar rumah. Penggunaan masker menjadi salah satu hal wajib yang dilakukan saat hendak perpergian keluar rumah.

Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan Semua pihak harus turut ambil bagian dalam pengendalian serta pencegahan penyebaran virus ini. Pemerintah sejak awal sudah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di daerah, salah satunya adalah edukasi dan sosialisasi agar pola pikir masyarakat tidak menjadi hambatan dalam upaya memerangi Covid-19 di tanah air. Dalam melaksanakan upaya pengendalian Covid-19, upaya preventif perlu diutamakan dibandingkan dengan kuratif, karena langkah antisipatif dinilai akan lebih efektif dan efisien, serta dapat mengurangi resiko yang mungkin ditimbulkan dalam menekan laju angka confirm atau cegah perluasan pandemi. ungkap Kapolsek.