Polsek Sanankulon – Berdasarkan surat edaran dari Pemerintah, jajaran Polsek Sanankulon dan semua pihak melaksanakan himbauan kepada warga agar menunda acara resepsi pernikahan masyarakat selama pandemi virus corona ini. Sudah ada surat edaran resmi dari pemerintah yang melarang warga masyarakat menyelenggarakan acara hajatan ataupun kegiatan masyarakat lainnya yang mengumpulkan orang banyak. Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon bersama dengan semua pihak hari ini mendatangi salahsatu warga masyarakat untuk memberikan himbauan sekaligus peringatan agar tidak atau menunda acara hajatan yang akan dilaksanakannya. Rabu 25 Maret 2020.

Masyarakat diminta agar mematuhi peraturan dari pemerintah. Jajaran Polsek Sanankulon bersama semua pihak menghimbau dan memperingatkan agar masyarakat di rumah saja dan tiidak mengumpulkan orang melalui kegiatan hajatan selama mewabahnya virus Corona ini. Bripka Dwi Hardi selaku Bhabinkamtibmas juga menyampaikan bahwa sosialisasi dan pembubaran kerumunan massa ini sebagai bentuk maklumat Kapolri. Kita terus lakukan sosialisasi dengan kearifan lokal menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat.

Kapolsek Sanankulon melalui Kanit Binmas Aiptu Sutomo membenarkan bahwa hajatan yang dilaksanakan oleh masyarakat hendaknya ditunda dulu. Hal ini untuk menekan penyebaran virus corono lebih luas lagi. Semua upaya telah kami laksanakan diantaranya penyemprotan disinfektan dilokasi atau tempat stertegis, himbauan himbauan tentang pola hidup sehat hingga pembubaran kepada warga masyarakat yang sedang nongkrong atau berkumpul di warnet, billiiard dan tempat nongkrong lainnya. tutur Kanit Binmas Aiptu Sutomo.