Polsek Ponggok Polres Blitar Kota melaksanakan Operasi Yustisi penertiban penggunaan masker di depan Polsek Ponggok , Rabu (13/1/2021).
Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H. mengatakan saat ini perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Blitar.
Selain harus patuh terhadap imbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Maka itu pihaknya menggelar operasi yustisi penertiban masker bagi pengguna jalan.
Selain itu pihaknya juga lakukan pembagian masker, dimana diharapkan akan timbulnya rasa tanggung jawab bersama menanggulangi penyebaran Covid-19.
“Mari kita biasakan untuk menjadikan masker sebagai kebutuhan pokok kita pada saat ini,” pungkasnya.
BERSAMA ANGGOTA KAPOLSEK PONGGOK SILATURAHMI DALAM RANGKA IDUL FITRI 1445 H DI KANTOR DESA LANGON
POLSEK PONGGOK BERPERAN AKTIF DALAM PENGAMANAN TRUK TERGULING DI PARIT JALAN RAYA DESA PONGGOK
POLSEK PONGGOK MELAKSANAKAN PENGAMANAN PEMBERSIHAN POHON TUMBANG DI JALAN RAYA DESA PONGGOK
Laksanakan Giat Patroli Blue Light Polsek Sukorejo Untuk Mengantisipasi Kriminalitas di Jalan Raya