Sosialisasi PPKM Darurat disampaikan anggota Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota di warung-warung, Minggu malam, 4 Juli 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 12.00 di beberapa warung di Kecamatan Ponggok.
Saat itu kepada para pemilik warung disampaikan bahwa kegiatan usahanya harus berakhir pukul 20.00.
Selebihnya tidak boleh lagi menerima pengunjung yang makan di tempat. Dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibungkus dan dibawa pulang.
PPKM Darurat sendiri tertuang dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Iptu Tri Muliarso Panit Reskrim Polsek Ponggok diikuti 5 anggota Polsek dan Koramil
Diterangkan Kapolsek Ponggok, Akp Sony Suhartanto S.H, dengan adanya sosialisasi terus menerus diharapkan masyarakat memahami pentingnya PPKM Darurat.
“Tentunya kami berharap tidak lagi ada pelanggaran terhadap PPKM Darurat, yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
POLSEK PONGGOK BERIKAN PENGAMANAN IBADAH PASKAH DI GEREJA ST MARIA DESA CANDIREJO
POLSEK PONGGOK BERIKAN KEAMANAN IBADAH JUMAT AGUNG DI GEREJA GBI SEMANDING KAWEDUSAN
ANGGOTA POLSEK PONGGOK PATROLI DIALOGIS ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
Operasi Pekat Dan Cipta Kondisi 2024, Polres Blitar Kota Berhasil Amankan 2 Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Petasan