Dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar.
Polsek Ponggok  gelar Operasi Yustisi malam yang dipimpin Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto SH bersama anggota, Operasi Yustisi digelar dalam rangka Pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker terkait Covid 19, bertempat di depan SPBU Tugurante Ds.Bendo Kec. Ponggok. Sabtu malam minggu, 30 Januari 2021.

Polsek Ponggok bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di SPBU maupun pengguna jalan dengan diberikanya sangsi kepada pelanggar, baik itu sangsi tipiring maupun sangsi fisik, hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan, sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan 3M dengan himbauan kepada masyarakat yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.

Kapolsek Ponggok Akp Sony Suhartanto SH, mengakatan dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, hal tersebut merupakann salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19