Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan terus digencarkan jajaran Forpimda Blitar dan jajaran di bawahnya.

Kamis (27/8/2020), misalnya, jajaran Muspika Ponggok melakukan gelar operasi gabungan terhadap pengendara yang tidak memakai masker di jalan raya yang menghubungkan Ponggok dan kediri

Kegiatan kami ini baru sosialisasi kepada masyarakat terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini, masyarakat untuk tetap menerapkan physical distancing dan mengenakan masker setiap beraktivitas di luar rumah,” ujar Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhatanto SH.

Operasi dengan melibatkan unsur satpol PP, TNI, dan Polri ini menyasar beberapa  pengendara yang tidak mengenakan masker. Sedikitnya pengendara  20 kendaraan roda dua dan 4 mobil diminta pulang kembali atau balik kanan dikarenakan tidak mengenakan masker saat  berkendara.

Dari kegiatan hari ini, masih ada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker. Kami juga menemukan pengendara yang membawa masker namun tidak dipakai. Ada yang ditaruh di saku maupun di jok sepeda,” ujar kapolsek.

Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya bersama dengan jajaran muspika masih sebatas memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu mengenakan masker saat diluar  rumah. Namun ke depan, sesuai dengan perbup, pihaknya akan memberikan sanksi.

Tentu sosialisasi ini akan terus kami lakukan dalam satu minggu ini. Dan nanti ke depan, sesuai dengan yang disampaikan oleh atasan kami, maka masyarakat yang tidak mengenakan masker akan kami beri sanksi sosial sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama,” pungkas kapolsek.