Polsek Ponggok, Resor Blitar Kota kembali menindak belasan pelanggar prokes (protokol kesehatan) saat melakukan Operasi Yustisi bersama Koramil, Sat Pol PP dan Dishub di Jl Raya Desa Bendo Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Rabu(20/1) malam.

Sedikitnya 12 warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan ditindak petugas gabungan dengan sejumlah sanksi berbeda, dari mulai teguran lisan, sanksi sosial hingga sanksi administrasi disertai denda.

“Ada 12 orang yang kami tindak dengan sanksi berbeda, dari mulai teguran lisan, sanksi sosial hingga sanksi administrasi disertai denda,” ujar Kapolsek Ponggok Akp Sony Suhartanto S.H.

“Beberapa pelanggar kami berikan sanksi sosial untuk melafalkan Pancasila dan hukuman fisik Push Up,” pungkasnya.

Selain penindakan, petugas gabungan Operasi Yustisi tersebut turut membagikan masker kepada sejumlah warga dan pengguna jalan lainnya yang melintasi area Operasi.

“Pada kesempatan yang sama juga, kami edukasi masyarakat dengan membagikan masker serta mengingatkan mereka untuk selalu mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.