Polsek Ponggok Polres Blitar Kota – Sinergitas dalam percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Ponggok patut diacungi jempol.

Bagaimana tidak, dalam berbagai kesempatan Polsek Ponggok bersama Koramil Ponggok dan pihak Kecamatan Ponggok kerap melakukan kegiatan bersama dan berkolaborasi agar Covid-19 benar-benar bisa dicegah dan diminimalisir penularannya di seluruh wilayah Kecamatan Ponggok.

Sinergitas tersebut kembali dibuktikan dalam apel gabungan satuan tugas Inpres Nomor 6 tahun 2020 yang digelar di halaman Mapolsek Ponggok Selasa (25/8/2020).

Bertindak selaku pimpinan apel adalah Camat Ponggok Purwanto M.M Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto, S.H., Danramil Ponggok Kapten Sutaya,Danpos AU Letda Tek Nur Halim,Dokter Purnama,Dokter Endang,Kades Sekecamatan Ponggok,Anggota Polsek,Koramil,Serta Pos AU Ponggok.

Dalam arahannya Camat Ponggok Purwanto ini menegaskan perjuangan dalam penanganan Covid-19 masih cukup panjang.

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tidak hanya berupa teguran tetapi juga sanksi administrasi khususnya bagi yang tidak memakai masker di tempat kerumunan dan keramaian.

Senada, Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto menuturkan, sanksi tegas diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran tentang disiplin protokol kesehatan sehingga menjadi satu kebiasaan baru masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menangkal Covid-19.

“Lakukan Imbauan dan sosialisasi secara masif. Kedepankan sikap humanis, jangan sampai terjadi perselisihan. Timbulkan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” ujar AKP Sony.

Sementara itu, Danramil Kapten Sutaya menekankan pentingnya dukungan semua komponen masyarakat terhadap Pemerintah Daerah dan TNI – Polri sehingga atas kesadaran sendiri mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 yang masih cenderung meningkat.

Pihaknya juga meminta agar seluruh personel bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.

Forkopincam Ponggok Siap mendukung dan Melaksanakan Inpres No 6 Tahun 2020.