Nglegok – Polsek Nglegok Polres Blitar Kota laksanakan pencegahan penyebaran virus corona dengan laksanakan operasi yustisi. hari ini Minggu, tanggal 29 Agustus 2021 Polsek Nglegok laksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan giat Operasi Yustisi penerapan Inmendagri no. 35 tahun 2021 dalam masa perpanjangan PPKM Level IV di wilayah kecamatan Nglegok kabupaten Blitar tepatnya di Gelora Penataran Nglegok.
Operasi Yustisi penegakan hukum menyasar ke masyarakat yang beraktifitas di Gelora Penataran. Pelaksanaan pendisiplinan dan giat penindakan berupa sangsi teguran tertulis kepada masyarakat yang melanggar Inmendagri no. 35 tahun 2021 dalam upaya pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi berhasil menjaring seorang pelanggar yang langsung diberi sangsi tipiring. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai Inmendagri no. 35 tahun 2021 langsung di tindak sesuai dengan pelanggaran ringan tertulis yang nantinya mengikuti sidang di pengadilan negri Blitar.
Langkah Pencegahan Anggota Polsek Sanankulon Untuk Antisipasi Gangguan Keamanan Dengan Laksanakan Patroli Bulak Sawah.
Personel Unit Sabhara Polsek Sanankulon Berada Di Jalan Raya Melaksanakan Kegiatan Blue Light Cegah Tindak Kriminalitas.
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Jalin Komunikasi Dengan Tokoh Masyarakat Sampaikan Himbauan Maupun Pesan Kamtibmas.
Anggota Polsek Sanankulon Melaksanakan Patroli Kawasan Rawan Guna Cegah Gangguan Kamtibmas Dan Kriminalitas.