NGLEGGOK, BLITAR – Polsek Ngleggok terus gencarkan operasi yustisi dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Kali ini, operasi yustisi kembali dilaksanakan di Depan BRI Ngleggok Kabupaten Blitar, Minggu (23/01/2022).
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi melalui Kapolsek Ngleggok Iptu Nur Budi SH mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19, dan sesuai dengan tindak lanjut Inmendagri No 1 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 covid19 di Jawa dan Bali.
“Operasi Yustisi malam ini kami laksanakan di delan Bank BRI Neggok, selain memberikan himbauan terkait protokol kesehatan, kami juga lakukan bagi bagi masker kepada masyarakat yang lewat Depan BRI,” jelasnya.
Dalam Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Aiptu Sujoko sebanyak 8 orang terjaring Ops Yustisi Prokes, diberikan sanksi teguran lisan sebanyak 8 orang yang melanggar protokol kesehatan selain itu para pelanggar juga dibagikan masker gratis oleh petugas dari Polsek Ngleggok.

Kapolsek Ngleggok menegaskan, bahwa pihaknya bersama dengan steakholder terkait akan untuk terus menggelar Operasi Yustisi sampai batas waktu yang ditentukan. “Semoga masyarakat bisa selalu patuh protokol kesehatan,” pungkas Iptu Nur Budi