Guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polsek Kepanjenkidul terus melaksanakan kegiatan patroli rutin di obyek vital dan tempat rawan kriminalitas salah satunya kantor Pegadaian Kota blitar dan ramai nasabah, Selasa (25/8/2020)

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Polsek Kepanjenkidul dalam melawan penyebaran Covid-19 ini meliputi sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapkan protokol kesehatan agar warga terhindar dari Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi.

Kegiatan sosialisasi tersebut seperti halnya yang dilakukan yang pada siang ini melakukan sambang dan Patroli dialogis sekaligus menyampaikan sosialisasi pada warga tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protok kesehatan dalam upaya Pencegahan dan pengendalian Covid 19.

“Mari kita secara bersama sama mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, menjaga jarak antar warga serta sering mencuci tangan dengan mengunakan sabun antiseptik dan air yang mengalir atau bisa juga mengunakan handsanitazer,” ucap Bripka Hari anggota patroli

bahwa saat ini Presiden Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam 0encegahan dan pengendalian Covid 19 dan untuk saat ini kita sedang gencar gencarnya mensosialisasikan kepada warga sebelum kita memberikan sanksi terhadap pelanggarnya

Adapun sanksi terhadap pelanggaran protokoler kesehatan tersebut berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi

Patroli dialogis yang dilakukan oleh anggota Polsek Kepanjenkidul sebagai salah satu program Kapolri yaitu harkamtibmas yang Mantap sekaligus untuk menyampaikan himbauan Kamtibmas dan juga mensosialisasikan tentang kebijakan pemerintah.

berbagai upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengajak masyarakat untuk Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan selalu menerapkan protokol kesehatan,” kata Bripka Hari

7

Selain memberikan himbauan dan sosialisasi Inpres no 6 tahun 2020 petugas juga memberikam himbauan kamtibmas agar selalu waspada terhadap 3 C dan orang yang mencurigakan dan apabila menemukan agar segera melaporkan
Kekantor polisi terdekat.