Polsek Kepanjenkidul ajak Anggota Koramil Kota melaksanakan Himbauan dan sosialisasikan Inpres No 6 Tahun 2020 dan wujudkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19, Senin (7/9/2020)

Dalam pelaksanaan peningkatan disiplin pencegahan serta pengendalian Covid 19 di Kota Blitar ini, sampai saat ini masih belum mereda, karena selama ini berjalan belum maksimal masih banyak masyarakat yang belum menggunakan masker dengan baik dan benar mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta menjaga jarak aman atau physical distancing bahkan masih banyak berkerumun ini yang membuat penularan masih terus terjadi

Hal ini menandakan bahwa indikasi kesiapsiagaan dalam rangka mengatasi perkembangan harus lebih ditingkatkan lagi dalam pelaksanaannya.

Oleh karena itu Polsek Kepanjenkidul dan anggota Koramil Kota Blitar Gencarkan sosialisasi Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 kepada seluruh masyarakat yang di pasar Templek Kota Blitar untuk menerapkan Protokol kesehatan covid 19

Menindaklanjuti dari pencanangan pendisiplinan dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan covid 19, anggota Polsek Kepanjenkidul beserta personil Koramil Kota Blitar. Gencarkan sosialisasi dan penegakan hukum di area publik seperti di pasar templek Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar serta berikan himbauan agar masyarakat disiplin menjalankan penerapan protokol kesehatan covid 19 sesuai dengan inpres no 6 tahun 2020.

Kapolsek Kepanjenkidul Kompol Agus Ahmad Fauzi, S.H mengatakan “kita akan gencarkan sosialisasi dan lakukan pendisiplinan dan penegakan hukum kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan covid 19 agar masyarakat sadar dan mengerti akan pentingnya menjaga kesehatan serta mematuhi dan nslaksanakan Intruksi Presiden No 6 tahun 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini”