Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota pada hari senin tanggal 05 Nopember 2018 Pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan Masjid utara Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar unit reskrim telah melakukan penangkapan pelaku perjudian jenis togel atau toto gelap. Turut diamankan pelaku atas nama Jnr alias JEMPRONG warga Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar. 

Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol H. Supriyanto, SH melalui Kasihumas Bripka Anisa Saraswati menjelaskan kronologis sebagai berikut pada hari Senin tanggal 05 November 2018 sekira pukul 15.00 wib petugas unit reskrim polsek kepanjen kidul awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku perjudian jenis togel yang berjualan togel disekitar jalan masjid utara kauman setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar dilakukan perjudian toto gelap. petugas unit reskrim polsek kepanjen kidul kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis toto gelap atas nama Jnr alias JEMPRONG warga Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjen kidul Kota Blitar dengan barang bukti berupa 1 kertas rekapan dan uang sebesar Rp 171.000 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah). Atas kejadian tersebut pelaku dibawa ke polsek kepanjen kidul polres blitar kota guna penyidikan lebih lanjut dan dapat dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda maksimal Rp. 25.000.000.