Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota mendapat laporan dari masyarakat adanya tindak pidana penganiayaan ringan. unit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul dan Bhabinkamtibmas Polsek Kepanjen Kidul pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 pukul 12.00 Wib memanggil kedua belah pihak baik korban maupun terlapor untuk dilakukan mediasi perkara penganiayaan ringan mengingat keduanya masih berstatus pelajar.
Pertemuan kedua belah pihak, Adapun korban Ramadhan Rizqullah Arkananta didampingi orang tua dan perwakilan guru SMA 4 dipertemukan dengan terlapor Nur Faiz Sachfrudin yang juga didampingi orang tua serta perwakilan guru SMK Negri. Adapun tujuan pertemuan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol Agus Ahmad Fauzi, SH melalui Kanit reskrim Iptu Anjun S. menjelaskan kronologis kejadian. Pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira jam 11.45 wib terlapor mendatangi korban di sekolah SMA 4 Kota Blitar kemudian langsung memukul korban sebanyak 1 kali mengenai perut sehingga korban mengalami sakit pada bagian perut.
Dari kejadian tersebut kedua belah pihak (keluarga) sepakat untuk dilaksanakan mediasi dikarenakan permasalahan tersebut terjadi adanya kesalah pahaman.
Iptu Anjun menambahkan, mengingat kedua belah pihak yang berstatus masih pelajar dan dibawah umur jadi dilakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan catatan tidak terulang lagi ataupun ada dendam. Pihak kepolisian mengutamakan mediasi dan pencegahan namun tidak mengesampingkan aspek hukum untuk kebaikan bersama.
Bhabinkamtibmas aktif dialogis dengan perangkat untuk mengantisipasi kerawanan yang mungkin terjadi di masyarakat
Pelayanan Polsek Nglegok tidak terbatas di kantor namun utamakan dialogis sebagai upaya pencegahan
Jelang perayaan Natal dan tahun baru, Polsek Kepanjen Kidul patroli gereja
Bersama instansi terkait, Polres Blitar Kota segera mengevakuasi dan menyingkirkan ranting pohon tumbang