

Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol Agus Fauzi, SH menurut keterangan yang didapat menerangkan kronologi kejadian sebagai berikut pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 wib di depan rumah terlapor Jl. Sawunggaling Rt. 01 Rw. 06 kelurahan Sentul kecamatan Kepanjen Kidul kota Blitar, Pelapor berniat akan membeli es di dekat rumah terlapor namun tiba tiba tanpa ada sebab yang jelas terlapor mendatangi pelapor dan terjadi cek cok mulut hingga menyebabkan terlapor menarik rambut pelapor dan sempat memukul dengan tangan kosong bagian kepala pelapor sebanyak 2 (dua) kali.
Setelah berada di kantor Polsek Kepanjen Kidul atas kejadian itu baik pelapor dan terlapor bersedia menempuh jalan damai secara kekeluargaan karena masih mempunyai hubungan saudara. Polsek Kepanjen Kidul memediasi keduanya untuk saling memaafkan dan tidak terulang lagi dikemudian hari.


Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli, Event Lari Terbesar di Sumatera Angkat Isu Karhutla dan Lingkungan
Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Layanan OTP Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan
Dialogis dengan Pemuda Desa, Polsek Ponggok Ajak Jaga Keamanan Bersama
Buka Rakernis Slog Polri, Kapolri Perkuat Peralatan Personel untuk Maksimalkan Keamanan Masyarakat