Polsek Kepanjen Kidul mendapat laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan ringan sesuai dengan pasal 352 KUHP. Petugas Polsek Kepanjen Kidul segera mendatangi TKP di kelurahan Sentul hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 pukul 11.00 WIB.

Setelah sampai di TKP, petugas kemudian mengumpulkan keterangan dan membawa baik pelapor maupun terlapor ke kantor Polsek Kepanjen Kidul. Pelapor atas nama Saphira Wahyu Thea Kirana umur 21 tahun dengan alamat jalan Sawunggaling Rt. 01 Rw. 06 kelurahan Sentul kecamatan Kepanjen Kidul kota Blitar dan terlapor atas nama Suprapti umur 50 tahun dengan alamat yang sama dengan pelapor namun beda rumah.

Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol Agus Fauzi, SH menurut keterangan yang didapat menerangkan kronologi kejadian sebagai berikut pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 wib di depan rumah terlapor Jl. Sawunggaling Rt. 01 Rw. 06 kelurahan Sentul kecamatan Kepanjen Kidul kota Blitar, Pelapor berniat akan membeli es di dekat rumah terlapor namun tiba tiba tanpa ada sebab yang jelas terlapor mendatangi pelapor dan terjadi cek cok mulut hingga menyebabkan terlapor menarik rambut pelapor dan sempat memukul dengan tangan kosong bagian kepala pelapor sebanyak 2 (dua) kali.

Setelah berada di kantor Polsek Kepanjen Kidul atas kejadian itu baik pelapor dan terlapor bersedia menempuh jalan damai secara kekeluargaan karena masih mempunyai hubungan saudara. Polsek Kepanjen Kidul memediasi keduanya untuk saling memaafkan dan tidak terulang lagi dikemudian hari.