Dalam rangka peningkatan disiplin masyarakat pada protokol kesehatan pencegahan covid, Polsek Udanawu jajaran Polres Blitar Kota bersama Koramil Udanawu kembali melaksanakan Operasi Yustisi, di Simpang 4 Kantor Desa Besuki, kecamatan, Udanwu Kabupaten Blitar, Jum’at (12/01/2020).

Kegiatan Ops Yustisi penegakkan hukum Protokol Kesehatan penggunaan masker dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara Polsek Udanawu Ipda Heri Bowo., beserta anit Provos Aiptu Netran,Kanit Binmas Aipda Sunanto dan 4 anggota Personel Polsek Udanawu, 2 Personel TNI serta Perangkat Desa Besuki

Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi, S.H. mengatakan, bahwa kegiatan Ops Yustisi mengacu pada tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin , Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Penegakan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020.

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi sedikitnya tercatat ada 23 orang pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.

“Bagi yang melanggar dilakukan teguran kemudian didata dan dicatat identitasnya didalam buku register dan di berikan teguran tertulis selanjutnya diberikan Masker untuk langsung dipergunakan,” terangnya.

Kapolsek berharap,” dengan rutin dilaksanakan Operasi Yustisi ini adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan khususnya wajib menggunakan masker sehingga dapat memutus penyebaran Covid-19.” Ungkap Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi, S.H.