*PROBOLINGGO KOTA* Polres Probolinggo Kota bersama tim penindakan satgas pemberantasan barang kena cukai ilegal berhasil mengamankan 18.568 batang rokok illegal kemarin,Kamis (22/9/2022).

 

Tim gabungan yang terdiri dari Polres Probolinggo Kota,Satpol PP dan Bea Cukai ini menemukan rokok illegal saat menggelar Operasi Barang Kena Cukai (BKC) di sejumlah toko kawasan Jalan Lumajang, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani S.I.K., S.H, membenarkan, jika operasi BKC yang diikuti 26 personel gabungan ini dilakukan di sejumlah wilayah secara acak dan berhasil mengamankan 18.568 batang rokok illegal di salah satu toko roti.

 

“Awalnya pemilik toko roti ini tidak mengaku, karena data sudah valid dan tim menemukan barang bukti di tempat sampah, akhirnya digeledah dan kedapatan barang bukti di dalam kamar,”ungkapnya, Jumat (23/9/22)

 

Alumni Akpol 2003 ini menambahkan, di dalam kamar pemilik toko, ditemukan rokok tanpa cukai sejumlah 18.568 batang atau 1.119 bungkus rokok berbagai merek.

 

“Rinciannya, merek Nice 90 bungkus, YS Pro Mild 81 bungkus, Tirani 23 bungkus, DRJ Bold 62 bungkus, Luxio 401 bungkus, Oppo 342 bungkus, dan Swiss 120 bungkus,” jelasnya.

 

Saat ini barang bukti hasil operasi BKC tersebut dilakukan penyitaan oleh tim penindakan satgas pemberantasan rokok ilegal dan diserahkan ke Bea Cukai setempat. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan, tentu saja bekerja sama dengan tim gabungan.

 

“Operasi serupa akan terus dilakukan secara acak, karena tidak dipungkiri penyebaran masih ada,” pungkasnya.