*NGAWI* – Tugas pokok Polri adalah melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan aktifitasnya di pagi hari, Polres Ngawi Polda Jatim meluncurkan program TEH JAMUS.

 

TEH JAMUS ( Jaga Mobilisasi Masuk Sekolah ) merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dan mempunyai arti Kepolisian yang senantiasa hadir di tengah masyarakat dalam menjamin keamanan dan kenyamanan.

 

Kegiatan ini terkait manajemen operasional kepolisian berupa penempatan kehadiran anggota Polres Ngawi di titik rute kawasan aman sekolah dengan pengaturan lalu lintas dan pengamanan zone rute aman sekolah.

 

“Tentu berdasarkan data survey volume transportasi dan potensi kecelakaan karena tingginya mobilitas transportasi dari lokasi pemukiman menuju sekolah pada pukul 06.30-07.00 wib,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi Sabtu (4/3/2023).

 

 

Kapolres Ngawi menjelaskan, kegiatan KRYD TEH JAMUS ini diselenggarakan mulai dari kawasan pemukiman sampai dengan kawasan sekolah, meliputi SD, SMP, dan SMA.

 

Program TEH JAMUS NGAWI ini berupaya untuk mencegah dan menanggulangi kecelakaan lalu lintas di sekitar sekolah. Tujuan dari KRYD ini adalah menjaga anak sekolah yang masuk sekolah agar terhindar dari kecelakaan dan terjaga tertib berlalu lintas.

 

“Tujuan program KRYD TEH JAMUS ini adalah menjaga anak sekolah yang masuk sekolah terhindar dari kecelakaan dan agar pengguna jalan raya tertib berlalu lintas,”kata Kapolres Ngawi

 

AKBP Dwiasi juga menjelaskan metode Preventif pencegahan yang digunakan sebagai dasar penempatan personel di titik yang dibutuhkan di zone area aman sekolah oleh Kabag Ops.

 

“Diawali penelitian oleh Unit Laka lantas Ngawi ini berdasarkan survei (traffic counting dan spot speed), metode analisis pedestrian dan analisis deskriptif,”ujar Kapolres Ngawi.

 

Dari hasil pengolahan data didapatkan jumlah pejalan kaki relatif besar (rata-rata 98 orang) dan kecepatan kendaraan relatif tinggi (kecepatan rata rata mobil 40 km/jam dan kecepatan rata-rata motor 49 km/jam).

 

“Diharapkan dengan program ini angka pelanggaran berikut kecelakaan benar – benar bis akita tekan,” pungkas Kapolres Ngawi. (*)