Dalam kasus ini, ternyata pelaku tidak hanya melakukan perbuatan bejat itu sekali saja.
Namun pencabulan yang dilakukan guru SD berinisial IM (57 tahun) ini ternyata sudah dilakukan selama 1 tahun terakhir.
Diketahui, Oknum guru SD pelaku pencabulan ini dengan mulus menjalankan aksinya selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan pelaku pencabulan ini memakai kedok bimbingan belajar (Bimbel) agar aksinya bisa mulus terlaksana.
Aksi IM terbongkar setelah salah satu korban teriak saat pelaku meraba salah satu anggota tubuhnya.
“Yang bersangkutan mengakui sejak Juli 2021-Juli 2022,” kata AKP Tomy Prambana,Senin (1/8/ 22).
Kasatreskrim menyebut jika aksi bejat pelaku dilakukan di sekolah dengan dalih melakukan bimbel.
“Mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak tadi, dan melakukan pencabulan di sekolah,” imbuhnya.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini. IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan MaPolres Kediri Kota.
Pelaku juga telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri sejak 20 Juli lalu (*)
Polres Kediri Kota Amankan Ratusan Kendaraan Bermotor Knalpot Brong
Mobil Backbone Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli Blue Light Antisipasi Kejahatan Malam Hari
Bagikan Masker Guna Mencegah Penyebaran Virus Covid 19 di Area Pasar Tradisional
Polsek Sukorejo Patroli di Toko Emas Antisipasi Kejahatan Siang Hari