KEDIRI – Satresnarkoba Polres Kediri Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram atau hampir 1 kilogram.
Tiga orang terduga pelaku diamankan, yakni MIM alias Kacung (23) warga Pare, KA alias Olip (31) dan suaminya AHK alias Amek (31), keduanya warga Kecamatan Badas.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/4/2025), Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada 14 April 2025.
“Awalnya, tim Buser Satresnarkoba menangkap MIM alias Kacung di rumahnya di Desa Gedangsewu dan turut diamankan barang bukti 913,66 gram sabu,” jelasnya.
Dari pengakuan MIM, petugas kemudian mengamankan KA di tempat kosnya di Kampung Inggris, Pare.
KA mengungkap bahwa sabu berasal dari suaminya, AHK, yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa.
“Ya, jadi AHK ini mengendalikan dari tahanan. Terduga pelaku KA dan AHK ini sepasang suami istri,” jelas AKBP Bimo.
Berdasarkan keterangan AKBP Bimo, MIM berperan sebagai pengedar dengan bayaran Rp250 ribu, sementara KA menyediakan tempat dan barang.
“Untuk barang bukti sudah kami amankan, termasuk peralatan lainnya seperti timbangan. Saat ini kami masih mendalami asal-usul sabu yang dikendalikan oleh AHK,” pungkasnya. (*)
Polsek Sananwetan Amankan Pelantikan Pengurus HMI dan Kohati Cabang Blitar dengan Humanis
Polsek Sananwetan Gelar Patroli Obyek Vital di SPBU untuk Antisipasi 3C dan Tingkatkan Kamtibmas
Patroli Malam Polsek Sananwetan Sambangi Poskamling dan Perumahan Asabri
Polsek Sananwetan Gelar Patroli Obvit Perbankan di Malam Hari, Antisipasi Tindak Kejahatan dan Ciptakan Situasi Kondusif