Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil ungkap Kasus Pencurian Laptop di SMKN 1 Udanawu Kabupaten Blitar.

Tersangka Indra (19), pemuda asal Desa Togogan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, nekat mencuri laptop di bekas sekolahnya, SMKN 1 Udanawu.

Tersangka Indra bersama 2 tersangka yaitu K dan ST berhasil menggasak 15 unit laptop yang disimpan di ruang laboratorium komputer SMKN 1 Udanawu. Akibat perbuatannya, sekarang Indra harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.

“Tersangka, IA (Indra) melakukan aksinya bersama dua pelaku lain yaitu K dan ST yang masih di bawah umur. Mereka ini putus sekolah dan mantan siswa di SMKN 1 Udanawu,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Rabu (9/3/2022).

AKBP Argowiyono mengatakan tersangka melakukan aksi pencurian laptop di sekolah sebanyak dua kali dalam kurun waktu Maret-Mei 2021.

Pada aksi pertama, tersangka Indra melakukan pencurian sendiri dan menggasak 12 unit laptop di ruang laboratorium SMKN 1 Udanawu. Tersangka masuk ruang laboratorium melalui jendela, lalu merusak lemari tempat penyimpanan laptop.

“Lalu aksi kedua, tersangka IA mengajak dua pelaku lain yang masih di bawah umur dan mengambil tiga unit laptop lagi di SMKN 1 Udanawu,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam aksi kedua itu, tersangka memecahkan kaca jendela ruang laboratorium komputer di SMKN 1 Udanawu. Dari situ, sekolah akhirnya tahu kalau laptopnya dicuri dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blitar Kota.

“Atas kejadian itu, sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka,” kata AKBP Argowiyono

Menurut AKBP Argowiyonp, tersangka menjual laptop curian secara online di media sosial. Tersangka menjual laptop dengan harga bervariasi mulai Rp 800.000 sampai Rp 2,4 juta.

Tersangka Indra, mengaku uang hasil penjualan laptop curian dibagi rata dengan dua pelaku lainnya. Indra menggunakan uang hasil penjualan laptop curian untuk membeli baju, ponsel, dan buat jajan.

Indra nekat mencuri laptop di bekas sekolahnya karena sudah tahu celahnya. Dia sudah mengincar mencuri laptop sejak masih sekolah di SMKN 1 Udanawu.

“Karena pernah menjadi murid di situ, saya tahu celahnya. Saya keluar sekolah ketika masih kelas dua sekitar 2019-2020. Saya keluar sekolah sendiri karena ingin kerja,” kata indra.

Para Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman  minimal 7 tahun penjara, untuk dua anak di bawah umur saat ini sudah di titipkan di LPA Blitar untuk penanganan oleh UNIT PPA.