BLITAR – Polres Blitar Kota bersama Kodim 0808 Blitar, Satpol PP Kota Blitar dan Kominfo Kota Blitar menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Blitar pada hari Selasa (24/08).

Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin Padal Ipda Ahmad menelusuri di dua tempat yang ada di Kota Blitar yaitu Pasar Pon dan Pasar Legi.

“Pagi ini kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi gabungan TNI maupun dari Satpol PP dengan menyusuri di 2 titik Wilayah Kota Blitar,” kata Padal Ipda Ahmad.

Ipda Ahmad mengatakan, sebanyak 24 pesonel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dikerahkan dalam operasi yustisi pagi ini.

Operasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV, Level III, dan Level II Penanganan Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, SK Gubernur Jatim Nomor : 188/379/Kpts/13/2021, Instruksi Walikota Nomor 17 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Blitar Nomor :188/242/409.06/Kpts/2021.

“Kami akan lakukan kegiatan imbauan-imbauan secara persuasif humanis pada masyarakat dan juga membagikan masker gratis,” tambah Ipda Ahmad.

Meski mengedepankan langkah persusif humanis, tim gabungan tetap menindak tegas apabila ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan 6 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan mengurangi makan-makan bersama.

“Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan 6M, maka kami akan melakukan kegiatan penegakan aturan. Hari ini kita menemukan ada 18 warga yang melanggar prokes dan kami berikan teguran secara lisan,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan operasi yustisi ini akan dilakukan setiap hari dengan sasaran lokasi yang kerap menimbulkan kerumunan. Operasi akan terus dilaksanakan hingga angka Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota bisa dikendalikan. (mda-humas)