BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Kapolres Blitar Kota gelar ungkap kasus yang dilaksanakan di Polres Blitar Kota. Kegiatan tersebut mengungkap 3 kasus diantaranya dukun cabul, pencurian kartu ATM, dan pencurian kabel telkom (17/09/2021).

Kasus pertama, berkedok sebagai dukun yang bisa menghilangkan guna-guna, Robby Christian berusia 49 tahun asal Bekasi Jawa Barat menipu Donny asal Ponggok Kabupaten Blitar dengan total kerugian mencapai 11 juta rupiah.

“Tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit akibat magic dengan cara melaksanakan ritual dan meminta uang kepada korban dengan dalih sebagai mahar,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan S.I.K., M.Si.

Berawal dari pertemuan antara Donny (Korban) dengan pelaku hingga melakukan aksi ritual mandi atau siraman sebanyak 3 kali, korban akhirnya merasa ditipu dan langsung melaporkan ke Polres Blitar Kota.

Selain ritual siraman, tersangka juga meminta korban untuk melakukan amalan wirid tertentu selama 3 hari di rumah kos tersangka di Jalan Batanghari Kota Blitar.

Hal itu dikatakan oleh Robby bahwa ia melakukan tindakan tersebut hanya untuk mendapatkan keuntungan dari korban. Uang yang didapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Ya buat kebutuhan makan juga,” katanya.

Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 11 juta, tiga cincin emas, dua akik, satu ponsel, 1 kalung rantai  1 tombak, 1 besi diduga merupakan jimat, 1 udeng atau ikat kepala, dupa dan dua botol kecil minyak jin. Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kasus kedua, Disca (korban) menjadi incaran Pradipta (tersangka) dengan modus tersangka mengambil kartu ATM milik korban yang berada di kamar kos dan selanjutnya uang yang berada di ATM milik korban raib.

Antara pelaku dan juga korban sama-sama tinggal di kos yang berada di Jl. Sumatera. Pada tanggal 19 Agustus 2021 korban mengecek melalui m-banking merasa saldo di rekening berkurang dan kartu ATM yang disimpan di dompet hilang.

Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan mengamankan Pradipta beserta barang bukti uang dan motor beat hitam yang dipergunakan sebagai alat prasarana.

Tersangka Pradipta mengaku bahwa telah mengambil kartu ATM milik korban saat korban sedang mandi. Ia mengetahui nomor PIN kartu ATM milik korban karena sebelumnya korban pernah meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil uang di ATM.

Hal itu dikatakan oleh Pradipta bahwa ia melakukan tindakan tersebut hanya untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Untuk membayar hutang-hutang saya dan buat kebutuhan saya sehari hari,” katanya.

Polisi menyita barang bukti screenshoot laporan transaksi m-banking Bank BCA, fotocopy buku rekening milik korban, uang tunai, dan satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kasus terakhir, Imam (tersangka) bersama dengan 14 orang (DPO) secara bersama-bersama mengambil kabel milik PT. Telkom yang ada di dalam hole/bungker di Jalan Tanjung Kota Blitar.

Pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 usai  menerima informasi dari masyarakat, petugas Polsek Sukorejo bergegas menuju lokasi dan mendapati 15 orang yang mencoba mencuri kabel milik PT. Telkom. Namun aksinya tidak berhasil dan hendak pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil avanza putih. Sedangkan salah satu orang pelaku pencurian kabel tersebut bernama Imam berhasil ditangkap oleh petugas.

Tersangka Imam mengaku melakukan perbuatan pencurian kabel Telkom di Jl. Tanjung tersebut dilakukan sebanyak dua kali di bulan Agustus. Tersangka melakukan pencurian kabel Telkom tersebut berperan sebagai kuli yang mengikuti perintah mandor untuk mengambil kabel yang ada di dalam Bungker yaitu menyiapkan alat–alat yang digunakan untuk menbuka bungker dan memotong kabel hasil curian untuk kemudian dinaikan keatas truk. “Saya ikut bekerja sebagai kuli dalam mencuri kebel telkom itu selama kurang lebih dua minggu” katanya.

Polisi menyita barang bukti satu bendel potongan kabel tembaga diameter 0,6 mm, dua buah pelindung kabel panjang 70 cm, dan uang tunai hasil kejahatan yang pertama senilai Rp 11.696.000. Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.