WhatsApp Image 2016-09-06 at 17.01.07

BLITAR, PROKLAMATOR-Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota panen tangkapan pengedar. Dalam satu minggu ini, ada delapan pengedar sabu-sabu dan ganja berhasil diringkus.

Barang bukti yang disita berupa 2,27 gram ganja dan 14,34 gram sabu-sabu. Dari delapan bandit itu, tujuh orang tersangka kepemilikan sabu-sabu. Tiga orang, yakni Sugianto, Irawan, dan Wawan, ditangkap di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar.

Mukip dan Agus dibekuk di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Dwi diringkus di Jalan Kalimantan, Kota Blitar. Sedangkan Rizky diamankan di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Satu tersangka pengguna dan pengedar ganja adalah Wahyu alias Demang. Dia ditangkap di Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

“Dari para tersangka ini, kami dapatkan beberapa barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu yang siap diedarkan maupun dikonsumsi sendiri oleh para pelaku,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu, S.I.K  dalam rilis yang digelar Selasa (6/9/2016).

Polres Blitar Kota saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab, dimungkinkan masih ada tersangka lain yang merupakan jaringan para pelaku yang sudah ditangkap. “Kasus ini masih dikembangkan satuan reserse narkoba,” ucap Yossy.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mengedarkan sabu-sabu dan ganja hanya di wilayah Blitar dan belum menjangkau wilayah luar kota. (rfk)