Polres Blitar Kota melalui satuan lalu lintas memberikan informasi Pelayanan pembuatan maupun perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diliburkan selama beberapa hari baik melalui media resmi maupun media sosial

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K mengatakan pelayanan pembuatan SIM baru atau pergurusan perpanjangan masa berlaku SIM di Kepolisian Resort Blitar Kota, akan diliburkan mulai tanggal 17 sampai dengan tanggal 20 April 2019.

Layanan SIM diliburkan karena tanggal 17 April merupakan hari pemungutan suara pemilu serentak tahun 2019, tanggal 19 dan 20 adalah hari libur, maka hari Kamis tanggal 18 April yang merupakan hari aktif, akan di non aktifkan untuk pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SIM alias diliburkan.

AKP Bayu menambahkan kebijakan itu berlaku secara nasional. Kebijakan tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. terkait dengan kebijakan libur pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SIM, sementara waktu Polres Blitar Kota akan fokus untuk kegiatan pengamanan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Pelaksanaan Pemilu 2019, anggota fokus dalam rangkaian kegiatan pengamanan pemilu. Kebijakan (libur pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SIM) berlaku nasional tutupnya.