BLITAR – Satlantas Polres Blitar Kota menggelar razia balap liar di wilayah Kota Blitar, minggu (23/1/2022) dini hari.

Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan 27 unit sepeda motor dalam razia balap liar tersebut.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi melalui Kasihumas Iptu Ahmad Rochan mengatakan awalnya petugas mendapatkan informasi di di wilayah Kota Blitar diantaranya Jalan Cemara, Jalan Tanjung, Seputaran Kebonrojo dan Wilayah Srengat Kabupaten Blitar sering digunakan ajang balap liar tiap akhir pekan.

“Kami menindak lanjuti informasi keresahan masyarakat terkait balap liar dan kami melaksanakan razia pada Minggu dini hari kemudian kami mendapati beberapa anak muda yang siap melakukan balap liar dengan kondisi sepeda motor protolan dan rata rata mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi,” kata Kasihumas Iptu Ahmad Rochan

Dikatakannya, dalam razia itu polisi mengamankan sejumlah sepeda motor di lokasi. Kondisi sepeda motor yang diamankan rata-rata tidak memenuhi standar alias protolan. Polisi juga membawa para pengendara ke Polres Blitar Kota untuk pembinaan dan pendataan.

“Kami mengamankan 15 unit sepeda motor kondisinya protolan di wilayah Kota Blitar dan 12 unit di wilayah Srengat Kabupaten Blitar, total ad 27 kendaraan yang kami amankan,” ujarnya.

Selain diberikan Sanksi Tilang para pengendara yang terjaring razia balap liar juga diminta untuk melengkapi kendaraannya yang tidak sesuai standart.