Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota beserta instansi terkait melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di beberapa pasar tradisional di Kota Blitar pada hari kamis (14/1/2021).

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi yustisi adalah Pasar Pon, Pasar Legi, Pasar templek, Pasar Bunga, Pertokoan Jalan Mawar dan BRI Cabang Kota Blitar. Personel yang melakukan penegakan disiplin kepada pengunjung dan pedagang pasar terdiri dari 10 Anggota Polres Blitar Kota dan jajaran, 5 Anggota Kodim 0808 dan 5 Anggota Satpol PP.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa dalam operasi yustisi tersebut satgas mendapati ada masyarakat yang belum patuh protokol kesehatan di tempat umum. “Satgas menindah 12 pelanggar dnegan teguran tertulis dan 30 pelanggar dengan teguran lisan,”tuturnya.

Lebih lanjutm Ahmad Rochan menekankan kepada masyarakat bahwa operasi yustisi akan digelar semakin sering dengan titik yang lebih banyak selama masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini. (*)