Konferensi Pers ungkap kasus pencurian diesel sawah

Polres Blitar Kota menggelar Konferensi Pers ungkap kasus yang baru baru ini terjadi di wilayah Pikatan Kecamatan Udanawu hari Jum’at tanggal 28 Desember 2018 pukul 09.00 Wib. Tersangka Str umur 23 tahun, pemuda asal Desa Pikatan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar Kota karena mencuri diesel untuk pengairan sawah.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono SH.MH, Kapolsek Udanawu AKP Wahyu Satrio beserta Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan pelakunya dua orang, satunya masih buron. Str bersama Y (buron) mencuri diesel di kawasan persawahan Desa Jati, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Dia mencuri dua unit diesel di kawasan itu. Pelaku mengangkut diesel di areal persawahan menggunakan sepeda motor.

Kapolres Adewira menambahkan aksi mereka kepergok warga. Warga mengejar pelaku saat membonceng diesel. Satu pelaku tertangkap dan satunya kabur. Lalu warga melaporkan kasus pencurian itu ke polisi. Dan kami segera mengamankan pelaku. Polisi menyita dua unit diesel hasil kejahatan pelaku. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut diesel hasil curian.

Dalam pemeriksaan Str mengaku sudah dua kali mencuri diesel untuk pengairan sawah. Diesel hasil curian itu dia jual kiloan ke tukang rongsokan. Sebelum dijual, dia terlebih dulu mempreteli bagian-bagian pada diesel. Str mengaku pernah dipenjara pada 2010 lalu karena kasus narkoba. Dia menjalani hukuman penjara selama empat bulan. Keluar dari penjara, dia tidak punya pekerjaan tetap. Selama ini, dia bekerja serabutan.