Polres Blitar Kota hari jum’at tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 wib menggelar konferensi pers kasus pencurian di toko bangunan Rizki Abadi di desa Kemloko kecamatan Nglegok. Wakapolres Blitar Kota Kompol Widarmanto yang memimpin konferensi pers mengungkapkan kasus pencurian ini diketahui dari laporan toko bangunan Rizki Abadi di Desa Kemloko Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar saat pegawai toko mengaku kehilangan talang seng dagangannya pada Senin (23/7/2018) sore pukul 16.00 wib. Setelah mereka melapor dua rol talangnya hilang, petugas reskrim melakukan olah TKP, ternyata ditemukan kejadian pencurian itu terekam CCTV toko. dari situ diketahui talang diangkut pelaku pakai mobil pikup Daihatsu N-8893-KF. Dari melihat kendaraan ini, kami lacak dan ketemu lokasi pelaku tinggal,” ungkapnya. Lanjut Widarmanto, modus pencurian yakni pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Pelaku melihat satu per satu toko yang terlihat sepi. Dan di toko sepi inilah pelaku melancarkan aksinya mengambil barang di toko ini tanpa diketahui pemiliknya. “Dan dengan cara ini ternyata pelaku mengaku telah berhasil melakukan empat kali pencurian di empat toko yang ada di Blitar,” ujarnya. Maksud hati ingin memperoleh setoran banyak, dua pedagang sayur ini terekam CCTV saat mencuri talang seng sehingga dua pria itu diciduk polisi. kedua pelaku GI dan Nrd keduanya warga malang dan kini ditahan di Mapolres Blitar Kota. 

 

Akibat pencurian ini, para pelaku diancam pasal 363 KUHP. Dari pencurian dua buah roll talang seng, toko ini merugi sebesar Rp 2.850.000. “Hukumannya lima tahun penjara,” kata wakapolres.

Sementara, pelaku ini mengaku mencuri tujuannya untuk menambah penghasilan. Mereka setiap pagi mengirim sayuran dari Malang ke Blitar. Daripada pulang tidak bawa apa-apa, mereka memilih mengangkut barang temuan dijalan untuk dibawa dan dijual kembali di rumah.