Polres Blitar Kota berhasil mengamankan GP alias Emon warga Dusun Kutukan RT 036/RW 013 Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri dan HB warga Dusun Margourip RT 006/RW 002 Desa Margourip Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, karena mengedarkan pil dobel L di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Nur Halim, SH menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, apabila di kawasan gudang selip Jagung di Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok sering dijadikan tempat transaksi barang terlarang itu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan menerjunkan anggota untuk berpura-pura membeli pil dobel L ke Emon. Dan saat mereka janjian, Emon langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Blitar Kota. Dari tangan Emon, polisi berhasil menyita 120 butir Pil Dobel L, 6 plastik berukuran sedang yang masing-masing plastik berisi 950 butir pil. Sehingga total pil Dobel L yang disita dari Emon sebanyak 5.700 butir Pil Dobel L. Sementara itu dari pengakuannya, Emon mengaku mendapatkan pil dobel L dari temannya berinisial HB. Dari pengakuan Emon polisi langsung menggerebek rumah HB. HB berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 4 butir pil dobel L.

Kompol Nur Halim menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke mapolres Blitar Kota dan polisi masih mengembangkan kasus penangkapan kedua pelaku untuk mengetahui rantai peredaran lainnya.