Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pemuda asal Nglegok karena kedapatan membawa pil dobel L saat pesta miras di lapangan jatimalang kelurahan Sentul kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Imron, SH, MH mengatakan pemuda berinisial BG yang berasal dari dusun Sidodadi desa Kedawung kecamatan Nglegok terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain barang bukti, BG juga mengakui perbuatannya selain mengkonsumsi juga mengedarkan pil dobel L.

AKP Imron menambahkan penangkapan BG bermula dari patroli Sabhara yang melakukan patroli di seputaran lapangan jatimalang dan mendapati sekumpulan pemuda sedang berada ditengah lapangan. Setelah didekati ternyata sedang pesta miras. Mereka lalu digeledah dan salah satu pemuda berinisial BG kedapatan menyimpan pil dobel L di bekas bungkus rokok.

Saat ini pelaku masih diperiksa satnarkoba Polres Blitar Kota. Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang dikenakan pelaku sudah sesuai dengan perbuatannya.