Menindak lanjuti kejadian pencurian di jalan Mahakam kemarin diduga terdapat korban lain dari kasus pencurian yang dilakukan DS warga Desa Gunung gede Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar yang tertangkap polisi pada hari Kamis siang tanggal 11 Oktober 2018 saat mencuri tas milik IS warga Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar di jalan Mahakam Kelurahan Tanjungsari Kota Blitar.

Setelah dilakukan penyidikan, polisi menduga dalam melakukan aksinya ini DS tidak melakukannya sendiri. Kami menduga terdapat pelaku lain yang terhubung dengan DS yang saat ini belum terungkap. Namun dipastikan kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui korban lain serta teman-teman DS jelas Ipda Dodit Prasetyo, SH Kasubbag Humas Polres Blitar Kota.

Dari hasil penyelidikan polisi DS warga Desa Gununggede Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar ini merupakan residivis yang pada tahun 2010 lalu dengan kasus yang sama, pencurian. Kompol Agus menjelaskan, DS pernah dipenjara pada tahun 2010 lalu dan baru keluar dari penjara pada bulan Agustus 2018 lalu dan tertangkap lagi pada bulan Oktober ini dengan kejahatan yang sama. Setiap kejadian ataupun kejahatan yang meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polres Blitar Kota akan ditindak lanjuti untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.