Polres Blitar Kota mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah milik Erni, warga perumahan Griya Karya Raharja (GKR), kelurahan sananwetan kecamatan Sananwetan, Kota Blitar terdapat beberapa ekor hewan buas, Petugas kepolisian mendatangi rumah Erni, setelah menerima informasi dari masyarakat, bahwa di rumah Erni ini terdapat seekor buaya muara dengan panjang sekitar 80 cm dan dua ekor ular jenis python. pagi tadi hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 Wib.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono SH. MH menjelaskan kami dapat informasi ada warga perumahan, yang pelihara hewan dilindungi. Lalu kami kroscek di lokasi dan ternyata memang ada. Buaya jenis muara. Kami langsung komunikasikan dengan BKSDA dan memang buaya ini jenis buaya muara. Kemudian untuk mengevakuasi buaya, kami masih menunggu petugas dari BKSDA untuk membantu menangani kasus pemeliharaan diduga hewan dilindungi.

Setelah dilakukan pemeriksaan menurut saksi yang juga ketua RT, Kasturi, mengatakan ular dan buaya itu merupakan piaraan anak kembar Erni yang bernama Alfian dan Aldian. Kedua remaja itu, pernah memelihara kura – kura dan ular. Setelah ularnya besar, lalu mereka jual. Namun tidak disangka, tidak seorang wargapun mengetahui jika di dalam rumah masih menyisakan buaya dan dua ular python.

Ilustrasi hewan buas

AKP Heri menambahkan rumah Erni kami pasang police line untuk mencegah masyarakat masuk sampai diketahui keadaan dalam rumah benar benar aman atau tidak diketemukan hewan buas maupun yang dilindungi lainnya. Semuanya demi keamanan masyarakat sendiri tutupnya.