Polres Blitar Kota melalui satreskrim sudah meminta keterangan kepada Bank Jatim terkait kasus pembobolan di mesin ATM Bank Jatim yang berada di Jalan Sudanco Supriyadi Kota Blitar dan di ATM Bank Jatim wilayah Udanawu dengan total kerugian mencapai Rp. 48 juta.

Ilustrasi pembobolan ATM

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono SH. M.H mengatakan jumlah yang digondol pelaku sebesar Rp. 48 juta itu terdiri dari ATM Bank Jatim yang berada di Jalan Sudanco Supriyadi mencapai Rp. 30 juta dan yang berada di Udanawu mencapai Rp. 18 juta. Modus yang dilakukan dalam pembobolan ini, para pelaku menggunakan sistem phishing atau menggandakan data melalui layanan internet banking. Modus ini biasanya dilakukan para pelaku yang sudah ahli dalam dunia IT. Caranya, pelaku kejahatan biasanya mengirim email kepada nasabah bank untuk masuk ke dalam layanan internet banking. Biasanya dalam email itu pelaku yang akan mengaku sebagai pihak bank yang sedang menjalankan perbaikan layanan, kemudian pelaku kejahatan akan meminta nasabah untuk melakukan login untuk mencoba sistem yang baru. Kemudian dalam email itu nantinya ada tautan link internet banking, namun tautan link itu bukan asli hanya tiruan yang sudah disiapkan pelaku kejahatan. Di tautan tiruan inilah kemudian pelaku kejahatan menggandakan data dari nasabah dan kemudian membobolnya.

Polres Blitar Kota menghimbau kepada masyarakat, agar tidak langsung percaya dengan email email yang mengajak ataupun mengatasnamakan sebuah bank. Serta mengingatkan untuk selalu berhati hati dalam bertransaksi khususnya menggunakan mesin ATM yang jauh dari pantauan petugas keamanan bank. Silahkan menghubungi bank ataupun nomor telpon Call center bank apabila menemui kesulitan.