Polres Blitar Kota setelah melakukan pengamanan aksi unjuk rasa hari Senin kemarin, menindaklanjuti keberadaan tambang galian C yang dilakukan oleh Kepala Dusun (Kasun) Sidomulyo, Desa Sidorejo, Ponggok yang dikeluhkan warga. Polisi sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan ada dugaan pelanggaran tambang galian C oleh Kasun Doni Romdhoni. Dari hasil interogasi yang telah dilakukan pada beberapa pihak, perkara ini akan dinaikan ke tahap penyelidikan. Beberapa saksi nantinya juga akan dipanggil untuk menentukan kasus tersebut.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, SH. MH menjelaskan sudah memerintahkan Kanit Tipikor untuk melakukan cek lapangan. Dan memang ada dugaan penyalahgunaan lahan tanah bengkok oleh Kepala Dusun.

Akp Heri menambahkan nanti baru akan kita ketahui dugaan tindak pidananya. Yang pasti tindak pidana penyalahgunaan tanah bengkok. Apakah nanti pidana tambangnya atau pidana korupsinya.

Sebelumnya, warga melakukan demo mengeluhkan alih fungsi lahan tanah bengkok menjadi galian C oleh kasun setempat.
Selain menyalahgunakan jabatan, warga menilai aktifitas tambang dapat merusak lingkungan serta telah merusak akses jalan. Warga lalu menggeruduk Kantor Kelurahan dan mendesak kasunnya dipecat.
Tuntutan warga dituruti oleh pihak desa dan Kasun Doni telah dinonaktifkan. Pihak desa juga berjanji akan memecatnya, namun warga menginginkan adanya hitam diatas putih.