Polres Blitar Kota melalui Satreskrim tengah menyelidiki dugaan kasus penyelewengan Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa atau ADD di Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. Polres Blitar Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tuliskriyo ada penyalahgunaan dana desa.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono SH. MH

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono SH. MH kepada media hari Senin tanggal 01 April 2019 menjelaskan Polisi sudah memeriksa sebanyak 13 saksi terkait dugaan kasus itu untuk mengumpulkan Barang Bukti. Dugaan kasus penyelewengan DD dan ADD itu untuk pencairan tahap kedua pada tahun 2018. Polisi memperkirakan nilai dana yang diselewengkan sekitar Rp. 493 juta. Penyelidikan kasus itu berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Masyarakat mengadu ada program pembangunan di Desa itu yang menggunakan DD dan ADD namun tidak terealisasi.

Dari hasil penyelidikan, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap kedua pada 2018, dibawa salah satu perangkat Desa Tuliskriyo. Sehingga polisi masih mendalami keterlibatan perangkat desa itu dalam kasus dugaan penyelewengan DD dan ADD Tuliskriyo. AKP Heri menambahkan perkembangan terkini, diduga oknum yang membawa uang itu melarikan diri. Itu masuk bagian penyidikan kami, nanti setelah ada hasil dari penyidikan baru ketahuan.