Blitar, Proklamatornews – Pada malam takbir Idul Adha 1441H, Kamis (30/7/2020), Polres Blitar Kota melakukan kegiatan patrol gabungan PAM malam takbir. Kegiatan ini sekaligus juga dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap pelaksanaan protocol kesehatan.

 

Dalam Kegiatan tersebut melibatkan 40 personel. Yakni 29 personel dari Polres Blitar Kota, 5 personel dari TNI dan Pol PP Kota Blitar sejumlah 6 personel.

 

Kegiatan patrol gabungan yang dilaksanakan sejak pukul 20.00 WIB tersebut merupakan penyampaian tentang peraturan Wali Kota Blitar No 47 tahun 2020 tentang ketentuan wajib menggunkan masker di tempat terbuka umum.

Sasaran lokasi adalah tempat hiburan. Ada 3 karaoke yang disasar. Sebagian besar warga sudah menggunakan masker, tapi juga masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. Dan merka langsung dilakukan penindakan oleh petugas Sat Pol PP.

Sebanyak 18 orang di beri tindakan penahanan E-KTP, 4 orang di beri tindakan ditempat yakni mengucapkan pancasila dan lagu indonesia raya. Dan untuk pemilik / penanggung jawab tempat hiburan karaoke tersebut di beri teguran lisan (*)